Apakahdilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari peserta amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, seperti Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT
bgm format laporan Penempatan harta tambahan apakah sama dg tahun lalu atau bgm? thks sebelumnya Originaly posted by coldwiwidbgm format laporan Penempatan harta tambahan apakah sama dg tahun lalu atau bgm? thks sebelumnyakan ada di lampiran PER 03/PJ/2017 gan. katanya ada perubahan rekan2, ini sy dpt dr kamar sebelah Originaly posted by gtx19katanya ada perubahan rekan2, ini sy dpt dr kamar sebelahcara isi nya gimana rekan?? gak ada petunjuknya…. jika harta TA telah digunakanViewing 1 - 5 of 5 replies
A Umum Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
HardcopyLaporanPenempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi yang ditandatangi dan berstempel (untuk Wajib Pajak Badan) Softcopypelaporan harta dalam pelaporan harta repatriasi.xls yang diburning dalam bentuk CD/DVD JANGAN LUPA Harta Tambahan dilaporkan juga pada kolom Harta SPT Tahunan PPh
rWqToL. 27vbodjs0a.pages.dev/6127vbodjs0a.pages.dev/32927vbodjs0a.pages.dev/19827vbodjs0a.pages.dev/25527vbodjs0a.pages.dev/18527vbodjs0a.pages.dev/17227vbodjs0a.pages.dev/17727vbodjs0a.pages.dev/98
form laporan penempatan harta tambahan